Konsep = Kesehatan
Definisi =
1. Tempat-Tempat Umum (TTU) : Tempat atau sarana yang diselenggarakan pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat yang meliputi : sarana kesehatan (rumah sakit, puskesmas), sarana sekolah, tempat ibadah dan pasar
2. TTU Sehat : TTU yang memenuhi standae berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
Klasifikasi : TTU yang ada (Sarana Pendidikan, Sarana Kesehatan, Tempat Ibadah, Pasar), Jumlah TTU yang ada, TTU Memenuhi Syarat Kesehatan (Sarana Pendidikan, Sarana Kesehatan, Tempat Ibadah, Pasar, Jumlah Total)
Ukuran : Jumlah, Persentase
Satuan : Tempat Umum, Persen