Persentase Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang Memenuhi Syarat Kesehatan Menurut Kecamatan Kab. Bulukumba Tahun 2020-2025

Konsep = Kesehatan

Definisi =

  1. Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) : Usaha pengolaan makanan yang meliputi jasa boga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan makanan jajanan

  2. Jumlah TPM : TPM yang tercatat diwilayah kerja Puskesmas atau kantor kesehatan pelabuhan dan didukung dengan aspek legal hukum baik yang memenuhi persyaratan maupun yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi

  3. Jasa Boga/Katering : Usaha atau kegiatan pengelolaan makanan yang disajian di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilaksanakan oleh badan hukum atau perorangan

  4. Rumah Makan : Setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.

  5. Restoran : Salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunannya yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi masyarakat umum di tempat usahanya

  6. Depot Air Minum : Usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen

  7. Kantin / Sentra Makanan Jajanan : Salah satu jenis usaha jasa makanan yang lokasinya berada di lingkungan institusi dan sebagian besar konsumennya adalah masyarakat di institusi tersebut, seperti kantin sekolah, kantin yang berada di kantor, dll

  8. Makanan Jajanan : Usaha makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajim makanan di tempat penjualan dan/atau disajikan sebagian makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasaboga, rumah makan/restoran, hotel

  9. TPM Memenuhi Syarat Higiene Sanitasi : TPM yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi dengan bukti dikeluarkannya sertifikat laik higiene sanitasi

Klasifikasi : TPM yang ada (Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran, Depot Air Minum (DAM), Makanan Jajanan/Kantin/Sentra Makanan Jajanan, Jumlah TPM yang ada), TPM yang Memenuhi Syarat Kesehatan (Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran, Depot Air Minum (DAM), Makanan Jajanan/Kantin/Sentra Makanan Jajanan, Jumlah TPM Memenuhi Syarat Kesehatan)

Ukuran : Jumlah, Persentase

Satuan : TPM, Persen

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Nur Afni Ponseng, SKM., M.Kes
Last Updated October 12, 2026, 06:58 (UTC)
Created October 12, 2026, 06:56 (UTC)