Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Menurut Kecamatan dan Puskesmas Kab. Bulukumba Tahun 2020-2025

Konsep = Kesehatan

Definisi =

  1. Desa/Kelurahan : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem perundingan nasional dan berada kabupaten/kota

  2. STBM : Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Pendekatan untuk mengubag perilaku higiene dan sanitasi meliputi 5 pilar yaitu tidak buang air besar (BAB) sembarangan, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman, mengelola sampah dengan benar, mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan

  3. Desa melaksanakan STBM : Desa yang sudah melakukan pemicuan minimal 1 dusun, mempunyai tim kerja masyarakat/natural Leader, dan telah mempuanyai rencana tindak lanjut/rencana kerja masyarakat untuk menuju Sanitasi Total.

  4. Desa Stop BABS (SBS)/ODF (Open Defection Free) : Desa yang penduduknya 100% mengakses jamban sehat

  5. Desa STBM : Desa yang telah mencapat 100% penduduk melaksanakan 5 pilar STBM

Klasifikasi : Jumlah desa/kelurahan, Desa Melaksanakan STBM, Desa Stop BABS (SBS), Desa STBM Ukuran : Jumlah, Persentase Satuan : Desa/Kelurahan, Persen

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Nur Afni Ponseng, SKM., M.Kes
Last Updated October 12, 2026, 03:14 (UTC)
Created October 12, 2026, 03:06 (UTC)