Konsep = Kesehatan
Definisi =
- Penderita DM yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar : Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi :
a) Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan
b) Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi
c) Melakukan rujukan jika diperlukan
Keterangan : Gula darah sewaktu (GDS) lebih dari 200 mg/dl ditambahkan pelayanan terapi farmakologi
Klasifikasi : Jumlah Penderita DM, Penderita DM yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar
Ukuran : Jumlah, Persentase
Satuan : Orang, Persen