Satu Data adalah kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah. Kebijakan ini secara nasional tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

Implementasi Satu Data Kabupaten Bulukumba merupkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia, dengan platform ini pemerintah Kabupaten Bulukumba berupaya untuk membangun tata kelola data yang baik demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta mendukung pembangunan nasional.

Open Data merupakan bagian dari sistem Satu Data Kabupaten BUlukumba. Open Data menyediakan data tentang Kabupaten Bulukumba untuk dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka. Melalui Open Data, masyarakat dapat mencari, melihat, dan mengunduh data yang telah disediakan.