RKPD Perubahan adalah revisi atau penyesuaian pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan sebelumnya. Dokumen ini disusun apabila terjadi ketidaksesuaian antara target pembangunan awal dengan kondisi aktual di tahun berjalan, seperti perubahan asumsi ekonomi, target pendapatan, bencana, atau penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)