Pengadaan Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan proses untuk mengisi kekosongan formasi Jabatan dalam satu satuan organisasi berdasarkan hasil analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Pengadaan dilakukan karena adanya Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki Batas Usia Pensiun, Meninggal Dunia, Pindah Instansi dan berhenti Atas Permintaan Sendiri (Pensiun Dini) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan dan pencapaian visi misi dalam suatu organisasi sehingga perlu dilakukan pengisian jabatan lowong melalui pengadaan Aparatur Sipil Negara.