PUSTAKAWAN PADA PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN BINAAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2025

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan

Dados e Recursos

Informação Adicional

Campo Valor
Fonte Data pada Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bulukumba
Autor Rismayani
Última Atualização abril 7, 2026, 13:52 (UTC)
Data de criação março 23, 2026, 03:46 (UTC)