PUSTAKAWAN PADA PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA BINAAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2025

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Data pada Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bulukumba
Auteur Rismayani
Laatst gewijzigd april 7, 2026, 13:36 (UTC)
Gecreëerd maart 23, 2026, 00:06 (UTC)