RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah dokumen perencanaan strategis pemerintah daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Dokumen ini berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang terpilih, serta memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan.