PUSTAKAWAN PADA PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA BINAAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2025

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Data pada Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bulukumba
作成者 Rismayani
最終更新 4月 7, 2026, 13:36 (UTC)
作成日 3月 23, 2026, 00:06 (UTC)