PUSTAKAWAN PADA PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN BINAAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2025

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Data pada Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bulukumba
作成者 Rismayani
最終更新 4月 7, 2026, 13:52 (UTC)
作成日 3月 23, 2026, 03:46 (UTC)