Jumlah Tenaga Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kab. Bulukumba Tahun 2023-2025

Tenaga medis adalah individu yang berpendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi, mengabdikan diri di bidang kesehatan, serta memiliki kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

a. Tenaga kesehatan termasuk yang memiliki ijazah pasca sarjana dan doktor.

b. Pada penghitungan jumlah dan rasio di tingkat kabupaten/kota, nakes yang bertugas di lebih dari satu tempat hanya dihitung satu kali

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan
作成者 Nur Afni Ponseng, SKM., M.Kes
最終更新 5月 12, 2026, 02:21 (UTC)
作成日 5月 11, 2026, 02:24 (UTC)