DATA JUMLAH PUSTAKAWAN

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Data pada Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bulukumba
Pembuat Rismayani
Last Updated April 7, 2026, 13:09 (UTC)
Dibuat Maret 23, 2026, 01:43 (UTC)