PUSTAKAWAN PADA PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA BINAAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2025

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Data and Resources

Additional Info

Mező Érték
Forrás Data pada Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bulukumba
Szerző Rismayani
Last Updated április 7, 2026, 13:36 (UTC)
Created március 23, 2026, 00:06 (UTC)