PUSTAKAWAN PADA PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN BINAAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2025

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Source Data pada Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bulukumba
Producteur Rismayani
Dernière modification avril 7, 2026, 13:52 (TU)
Créé le mars 23, 2026, 03:46 (TU)