PUSTAKAWAN PADA PERPUSTAKAAN KHUSUS BINAAN KABUPATEN/KOTA 2025

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle Data pada Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bulukumba
Autor Rismayani
Zuletzt aktualisiert April 7, 2026, 13:19 (UTC)
Erstellt März 23, 2026, 08:22 (UTC)