DATA JUMLAH PUSTAKAWAN

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis Data pada Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bulukumba
Autorius Rismayani
Last Updated balandžio 7, 2026, 13:09 (UTC)
Sukurtas kovo 23, 2026, 01:43 (UTC)